Modus tersangka SW membantu kepala Pekon dalam membuat Laporan SPJ dana desa Tahun 2019 tidak sesuai fakta real.
"Dalam Laporan SPJ, tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang," kata dia.
Tujuannya, lanjut Sahri, agar kepala pekon BS selaku kuasa pemegang anggaran mendapatkan keuntungan. Dari hasil pengakuan, pekon BS mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta dan SW mendapatkan Rp30 juta
Atas perbuatan mantan Sekdes ini diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait