Dia mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan, yakni ada yang menampar dan menendang peserta, menyeret korban, memerintahkan kegiatan fisik berlebihan seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit
Meski kekerasan tersebut tidak menyebabkan kematian, tindakan mereka dikategorikan sebagai penganiayaan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait