KPK kemudian menjadwalkan kembali pemanggilan Reihana pada pekan ini karena ada kejanggalan dalam LHKPN yang dilaporkannya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, salah satu kejanggalannya yakni nilai harta yang tidak berubah selama lima tahun. Merujuk situs LHKPN KPK, selama periodik 2017-2021 hartanya tetap Rp 2.508.250.000
"Dia ternyata LHKPNnya dibikin sama stafnya makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," kata Pahala.
"Kedua, beberapa rekening bank tidak dilaporkan nah baru kemarin kita dapat rekening banknya kita lihat isinya dan kita putuskan minggu depan kita panggil," lanjut Pahala.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait