BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dituntut hukuman mati. Pria yang jadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama ini menangis saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Rabu (7/2/2024).
Andri meminta maaf kepada istri, anak serta keluarga besarnya atas perkara yang menyeretnya ke ranah hukum. Dia menyesal lantaran istrinya harus menanggung beban untuk menghidupi anak-anaknya.
"Untuk istri saya yang saya cintai, maafkan papi karena kesalahan papi, mami harus menanggung semua beban kehidupan ini. Mami harus bekerja hanya sekadar buat jaminan anak-anak kita bisa hidup dengan layak. Sungguh tak terbayangkan kesedihan yang harus mami tanggung," ujar Andri Gustami saat membacakan nota pembelaan secara tertulis di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Andri mengaku mempunyai anak yang masih kecil sehingga masih membutuhkan kasih sayang dari dirinya dan juga istrinya.
"Saya ikhlas karir dan status polri saya hilang karena kesalahan saya ini, tetapi saya mohon kepada negara, kepada Yang Mulia majelis hakim tolong jangan pisahkan saya dengan istri dan anak-anak saya. Tuntutan yang disampaikan JPU sangatlah berat bagi saya dan keluarga istri dan anak saya menjadi korbannya," ucapnya.
Selain itu, Andri juga menyesali atas perbuatannya tersebut, karena selain mencoreng institusi polri, dia juga mengaku telah merampas kebahagiaan keluarga.
"Saya sangat menyesal, seharusnya anak-anak saya bisa sekolah diantar papinya, tetapi sekarang tidak bisa lagi. Bahkan, saya harus menghadapi tuntutan mati. Istri saya yang harusnya ada tempat berbagi cerita, sekarang harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup," tuturnya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Andri juga memohon agar diberikan keringanan hukuman pascadituntut mati oleh jaksa penuntut umum.
Hal yang sama juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho yang menyampaikan agar majelis hakim dapat memberikan putusan kepada kliennya yang seadil-adilnya.
"Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, sebab apa yang kami kemukakan semata-mata adalah untuk menyatakan kebenaran, dengan tidak bermaksud membenarkan tindakan yang tidak benar," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait