"Maka daripada itu kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar dapat sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya atau jika majelis hakim memutus untuk memberi putusan pidana sudilah kiranya memberi putusan pemidanaan yang ringan dan manusiawi terhadap terdakwa," katanya.
Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dituntut pidana mati oleh JPU pada persidangan Kamis (1/2) lalu.
Jaksa menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait