BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami ternyata pernah meloloskan sabu-sabu palsu seberat 12 kilogram melalui Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Hal itu dilakukan saat pertama kali di bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Fakta tersebut diungkap Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif yang merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Andri Gustami, Senin (4/12/2023). Aksi tersebut rupanya untuk menguji kesungguhan Andri Gustami yang baru bergabung dalam jaringan internasional tersebut.
Kif merupakan seorang operator wilayah barat yang bertugas mengatur distribusi narkoba jaringan itu dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
"Awalnya kami ngetes dia (terdakwa Andri Gustami) kirim (sabu palsu) seberat 12 kg berhasil," tuturnya.
Kif mengungkapkan, awalnya dia diberitahu oleh Fredy Pratama bahwa ada Polisi Lampung yang ingin berkoordinasi terkait pengiriman narkoba. Sehingga disetujui dan dilakukan uji coba dengan mengirimkan sabu-sabu palsu.
"Dia (terdakwa Andri Gustami) memberitahukan teman kami tertangkap dengan barang bukti sabu 30 kg," katanya.
Kif menambahkan, rata-rata barang haram jenis sabu itu diambil dari daerah Pekanbaru. Namun barang tersebut didapat dari luar negeri.
"Ngambilnya di Pekanbaru dapet dari luar negeri cuma gak tau dari mana," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait