DPO kasus curas yang menewaskan korban pada 2014 akhirnya ditangkap Polres Lampung Timur setelah 12 tahun buron. (Foto: Tangkapan layar video).

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, BB mengaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan aksinya. 

Selama berada di negara tersebut, dia menyamar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) dan bekerja sebagai buruh pabrik.

Kanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang baru kembali ke Indonesia.

"Sudah kami ikuti sejak di kembali dari Malaysia ke Lampung Timur. Saat kami melakukan pengejaran, DPO ini sempay berusaha kabur lagi sehingga kami mengejarnya dan tertangkap di daerah Labuhanratu," ujar Ipda Hizkia.

Saat ini, BB telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network