LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Setelah 12 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial BB berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur. Penangkapan berlangsung dramatis.
Petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku di tengah jalan yang ramai oleh pengendara. Polisi mengambil langkah tersebut untuk mencegah pelaku kembali melarikan diri setelah bertahun-tahun buron.
BB yang kini berusia 32 tahun merupakan DPO kasus curas yang terjadi pada 2014 dan menewaskan korbannya. Sejak kejadian itu, pelaku melarikan diri dan berpindah ke Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait