Dia menambahkan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga.
Berkas dimaksud, kata Johanes, berkaitan dengan hasil audit kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022 yang diduga bermasalah.
Namun demikian, Johanes enggan merinci berkas apa saja yang dibawa oleh penyidik Polda Lampung dari BPN Lampung Timur tersebut.
"Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur menyelidiki dugaan manipulasi data penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga. Penyidik Polres Lampung Timur telah memeriksa ratusan saksi penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.
Pemeriksaan berlangsung di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, sebab dari ratusan yang diperiksa mayoritas berdomisili di desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap manipulasi data yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari data fiktif.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait