Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo (Foto : MPI/ira widyanti)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung menyelidiki temuan adanya minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol. Satgas pangan diketahui menemukan sebanyak 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton dari enam titik lokasi. 

Enam titik tersebut di antaranya tiga titik di Bandar Lampung tiga titik, dua titik di Lampung Selatan dan satu titik di Pesawaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki terkait sanksi pidana dalam temuan minyak goreng curah kemasan botol ini.

"Sampai dengan saat ini masih tahap penyelidikan. Untuk sanksi pidana apakah ada atau tidak ini juga sedang kita pelajari dan kita selidiki," ujar Donny kepada awak media di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023).

Donny menegaskan, sebagai bagian dari tim satgas pangan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku jika ditemukan adanya indikasi pidana.

"Kalaupun ada (unsur pidana), tentunya komitmen daripada pihak kepolisian dalam hal ini satgas pangan jelas akan tegakkan terapkan aturan hukum yang belaku," kata Donny.

Donny menjelaskan, minyak goreng curah yang ditemukan dalam bentuk botol ini tidak diperbolehkan dalam peraturan Perundang-Undangan.

Sedangkan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol, kata Donny, telah ditentukan oleh pemerintah yakni merek MinyaKita. 

"Kemasan seperti ini tentunya tidak diperbolehkan dalam peraturan perundangan. Kalau itu memang minyak curah, tentunya ada kemasan yang telah ditentukan dan kemudian diperjualbelikan sebagaimana kemasan yang ditentukan," ujar Donny.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network