Sementara empat pelaku masih yang masih buron yakni HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan, EWN (35) sebagai pencari pembeli, AR (30), SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian itu.
Lebih lanjut Pandra mengatakan, pembegalan itu yang terjadi pada 30 November 2020 itu. Saat itu, korban yang merupajan sopir truk bernama Eko Susanto sedang mengemudikan kendarannya. Tiba-tiba saat melintas di lokasi, dia diberhentikan oleh para pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BE 2803 CO.
"Tiga pelaku itu yakni YA dan HND, serta satu pelaku lain berinisial SUM alias GT," kata dia.
Modusnya, kata Pandra, pelaku menyatakan kendaraan yang digunakan korban bermasalah dengan pihak leasing. Pelaku saat itu menyatakan korban menunggak angsuran selama tujuh bulan.
"Padahal, sebenarnya tak ada tunggakan angsuran," kata dia.
Kemudian, kata dia, tiga pelaku itu mengambil paksa truk tersebut. Truk itu dibawa pelaku SUM dan korban dibawa menggunakan mobil yang dibawa pelaku YA dan HND.
"Korban kemudian diturunkan di Jalan Ir Sutami, depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandarlampung. Kemudian, dua oknum polisi itu melanjutkan perjalanan ke rumah SUM untuk melihat truk curian," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait