Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arysad menjelaskan penanganan kasus pengeroyokan Brigadir Ahmad Jamari (41) hingga tewas di Mapolda Lampung, Selasa (4/2/2020). (Foto: iNews/Andres Afandi)

Begitu mendapat truk, mereka berdiskusi untuk menjual truk itu.  Keesokan harinya, ENW mentakan jika ingin menjual truk itu ke Lampung Utara

"Truk curian dibawa ke arah Tegineneng yang dikemudikan oleh SUM alias ditemani FA, sedangkan YA dan HND menggunakan mobil Xenia warna Silver, katanya.

Sementara dua pelaku lainnya yaitu EWN dan HEN menggunakan mobil Avanza warna Putih. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum yang terletak di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng.

Di rumah makan itu, mereka bertemu dengan pelaku SAL dan AR. Setelahnya, delapan pelaku itu pergi untuk menemui pelaku HTM untuk menjual truk curian.

Sempat bernegosiasi, akhirnya disepakati truk curian itu dijual dengan harga Rp42,5 juta. Uang itu kemudian dibagi. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network