Saat dilakukan penggeledahan di kediaman D dan DP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni, empat buah plastik klip bekas pakai, enam bundel plastik klip kosong, satu lakban dan satu buah timbangan digital.
Tak berhenti disitu saja, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap AS alias Andi dan YS.
"AS dan YH ini pengguna sabu. Mereka beli dari tersangka MF," kata dia.
Keempat pelaku dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, MH dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Sementara tersangka AS dan YH dikenai Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait