Usai menangkap MF, lanjut Khairul, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti delapan buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan permen, tiga buah plastik klip kosong, tiga pipet terbuat dari sedotan, satu tutup botol berlubang dan buah pipa kaca pirek bekas pakai.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua buah bungkus rokok," katanya.
Usai menangkap MF, polisi melakukan pengembangan. Didapatkan informasi, barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (dpo) yang merupakan suami dari tersangka DP.
"Kami lakukan penggerebekan di rumah D, kami mengamankan tersangka DP," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait