Barang bukti tembakau sintetis (Foto:SINDOnews/Adi Haryanto)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial KR (32). Warga Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap karena mengedar tembakau sintetis di depan ruko.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyrakat.

"Dari laporan warga, di sebuah ruko milik jasa pengiriman barang sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba," kata Dwi Atma, Jumat (9/4/2021).

Dwi Atma menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang.

"Pelaku kemudian digeledah, hasilnya ditemukan 19 bungkus plastik klip bening berisi tembakau di duga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, satu bandel plastik klip dan satu bohlam lampu," katanya.

Pelaku kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan  Pasal 122 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network