Suasana sidang Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Foto: iNews/Ira Widayanti)

Setelah sampai di Pekanbaru, lanjut Kif, barang haram itu dipaking dan didistribusikan oleh kurir-kurir narkoba menuju Bandarlampung.  

"Sampai Bandarlampung menginap di Hotel dan ada kurir lain yang mengambil untuk diantar ke hotel grand Elty atau rest area Lampung Selatan," ujarnya.

Selanjutnya kurir tersebut dibantu oleh terdakwa Andri Gustami agar lolos dari penjagaan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

"Kalau sudah menyebrang bukan urusan saya lagi, ada orang bertugas disana. Terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp1,3 miliar," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network