Dari hasil pemeriksaan, kata Ridho, barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Daging celeng ilegal tersebut diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pengemudi mereka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta setelah barang yang diantarkan tersebut tiba di lokasi tujuan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait