LAMPUNG UTARA, iNews.id - Perempuan muda berinisial RA (23) ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara di rumahnya, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Senin (22/5/2023) malam. Penangkapan atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mengunggah foto telanjang temannya di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku RA mengunggah foto tak senonoh milik korban berinisial AP (22) tersebut di story Instagram-nya.
"Pelaku ini kesal karena korban yang juga temannya itu tidak mau membayar utang. Jadi pelaku posting foto bugil korban di akun instagram pribadinya," ujar Rendi, Selasa (23/5/2023).
Rendi menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban mendapat informasi dari saksi Liza Tamara. Dia memperlihatkan hasil tangkapan layar story instagram pelaku dengan gambar foto korban tanpa busana.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Utara. Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa Ke Mapolres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut," kata Rendi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait