Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A31 warna hijau putih yang dipergunakan untuk mengunggah foto. Kemudian sebuah screenshoot story Instagram berisi gambar korban.
Menurutnya, perbuatan pelaku melanggar tindak pidana ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait