Dari tangan Hasan Basri, polisi turut mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa alat isap sabu, kaca pirek dan dua ponsel.
"Kemudian dari pelaku Aslani, diamankan berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, kotak plastik dan ponsel," katanya.
Sementara itu, dari pelaku Mardiansyah diamankan dompet warna merah berisikan tujuh plastik klip kristal sabu berat bruto 1,45 gram, tutup botol yang dilubangi, jarum, kertas alumunium foil, kaca pirek, korek api, sedotan plastik dan ponsel.
"Dari tangan Hasan turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok yang sempat dipakai melakukan perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait