BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung yang sempat viral karena kegiatan ibadahnya dihentikan, diduga belum mempunyai izin. Gedung itu diduga dulunya gudang. Hal ini diketahui dari sidang perkara dengan terdakwa oknum Ketua RT Wawan Kurniawan.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa lalu (6/6/2023). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.
Salah seorang saksi Safarudin mengatakan, bangunan tempat peribadatan yang digunakan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) adalah gudang. Hal itu lantaran bangunan tersebut belum memiliki izin.
Safarudin menjelaskan, awalnya dia melihat dan mendengar ada aktivitas yang mencurigakan di gudang belakang rumah warga yang berada di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung.
Setelah itu saksi menghubungi ketua RT 12 Wawan Kurniawan untuk mengecek aktivitas yang belum diketahui itu.
"Saya hubungi ketua RT nanya ada apa itu kegiatan di gudang, sudah ada izin belum, kata RT belum ada izin," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait