LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polsek Sungkai Selatan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku berinisial RT (33) dan ML (34). Keduanya merupakan warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
"Kedua pelaku kita amankan di kediamannya masing-masing pada Senin (19/6) kemarin," ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi, dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Mulyadi menuturkan, selain kedua tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
Mulyadi mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/5/2023) pukul 03.00 WIB di rumah Johansyah, warga Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait