Saat itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban, berupa dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta STNK dan kunci kontak mobil. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta.
"Korban baru mengetahui barang berharga miliknya raib digondol pencuri pada pukul 05.00 WIB saat terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh," ungkap Mulyadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHPidana tetang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait