Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Antara)

Menurut dia, bukan menjadi persoalan sebab pihaknya telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA. Sesuai dengan surat edaran MA, lanjut dia, bahwa dalam keadaan pandemi Covid-19 hakim berhak menunda masuknya gugatan.

"Jadi, yang meminta kami menunda memasukkan gugatan itu bukan dari pihak kami, melainkan MA sendiri yang meminta diundur waktunya dan ini sudah sesuai," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenagan Eva-Deddy, Wiyadi membenarkan bahwa gugatan ke MA belum teregistrasi.

"Memang gugatan kami belum teregistrasi di MA. Akan tetapi, kami sudah coba masukkan banding itu. Kami telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network