Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Antara)

Seperti halnya proses gugatan di Bawaslu Lampung, kata dia, penyampaian banding ke MA juga tidak langsung teregistrasi. Namun, setelah dimasukkan harus diperbaiki lagi, kemudian enam hari ke depan baru registrasinya selesai.

"Jadi, kami sudah masukkan gugatan ke MA dan telah memperbaiki gugatannya sebanyak dua kali. Namun, karena di sana masih WFH, kami juga sudah komunikasikan dan koordinasi sehingga pada hari Senin gugatan masuk," kata politisi PDIP itu.

Pada Pilkada 9 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan perolehan suara 249.241.

Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network