Guru honorer di Lampung cabuli siswi SMP dengan modus kerjakan tugas (Ruslan AS/MNC Portal)

"Rekaman tersebut digunakan pelaku guna mengancam korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali. Dia mengancam korban akan mengeluarkannya bila tidak menuruti kemauannya," kata Atang.

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberitahu keluarganya. Keluarga yang tak terima langsung melapor ke polisi.

"Penangkapan odilakukan setelah keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton. Langsung kami amankan di SMPN tempanya mengajar," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network