Tim dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu melakukan pendampingan kepada korban (Indra Siregar/iNews)

Dia menambahkan, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi pada tanggal Senin (14/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban ML dan AN diminta datang ke rumah pelaku untuk diberi uang santunan. 

Saat kedua korban berada di rumah pelaku, korban diberi obat perangsang dan minuman bersoda.

"Obatnya dua butir, satu untuk AN dan satu untuk ML, katanya vitamin. AN meminumnya, sementara ML membuang obat dalam bentuk kapsul tersebut," kata dia.

Kini orang tua korban meminta keadilan untuk menghukum seberat-beratnya pelaku SN. Pelaku diketahui sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pringsewu pada Kamis (17/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SN pernah dipenjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung, dengan kasus yang sama pada tahun 2003. Saat kejadian, pelaku masih berusia 13 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network