Dia menambahkan, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi pada tanggal Senin (14/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban ML dan AN diminta datang ke rumah pelaku untuk diberi uang santunan.
Saat kedua korban berada di rumah pelaku, korban diberi obat perangsang dan minuman bersoda.
"Obatnya dua butir, satu untuk AN dan satu untuk ML, katanya vitamin. AN meminumnya, sementara ML membuang obat dalam bentuk kapsul tersebut," kata dia.
Kini orang tua korban meminta keadilan untuk menghukum seberat-beratnya pelaku SN. Pelaku diketahui sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pringsewu pada Kamis (17/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SN pernah dipenjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung, dengan kasus yang sama pada tahun 2003. Saat kejadian, pelaku masih berusia 13 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait