"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu. Tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait