Dia menambahkan, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dapat diinformasikan bahwa atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Donny.
Donny mengatakan, polisi tidak dapat memaparkan hasil keterangan saksi ahli yang telah diklarifikasi karena merupakan bagian dari penyelidikan. Dia juga membantah ada intervensi dari luar dan menyatakan penyelidikan telah transparan dan sesuai prosedur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait