BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiga tersangka, yang kini ditahan di Mapolda Lampung.
Identitas ketiga tersangka itu, Riduan, Asmuni dan Sayuti. Mereka diduga terlibat dalam perusakan serta pembakaran rumah Lurah Gunung Agung, Sukardi.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengungatakan, penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 24 saksi sebelum gelar perkara dilakukan kembali.
“Kasus pembakaran dan perusakan sudah ditarik ke Ditreskrimum Polda Lampung, dan setelah dilakukan gelar perkara tadi malam, kami menetapkan tiga tersangka,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait