Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 170 KUHPidana terkait tindakan perusakan secara bersama-sama dalam peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Kerusuhan tersebut bermula dari insiden penusukan seorang warga di pasar, yang kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran rumah dan kendaraan.
Kini, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh peran para tersangka dan memastikan keadilan dalam kasus ini.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait