BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode, Herman HN disebut ikut menitipkan mahasiswa ke Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila). Hal ini diketahui dari sidang lanjutan dugaan suap Unila.
Pria yang juga menjabat Ketua DPW NasDem Lampung itu bahkan membayar Rp250 juta untuk dapat meloloskan titipannya itu dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023).
JPU KPK Agung Satrio Wibowo bertanya bagaimana cara Herman HN menitipkan mahasiswi ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya awalnya didatangi oleh dosen FH (Fakultas Hukum), Yus di ruangan saya. Saya diminta untuk ke rumah Herman HN, katanya untuk menitipkan calon mahasiswa," kata Budi Sutomo di PN Tanjungkarang.
Budi mengatakan, dalam prosesnya, calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang dititipkan Herman HN tersebut tidak lolos saat seleksi SBMPTN, sehingga dialihkan ke jalur SMPTN (mandiri).
"Ternyata nilai calon (mahasiswa)nya ini kurang, dan Pak Karomani arahkan untuk ke jalur mandiri," kata Budi.
Dalam kesaksiannya tersebut, Budi mengakui bahwa Herman HN yang merupakan suami Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana itu memberikan infak sebesar Rp250 Juta.
"Mahasiswi titipan Pak Herman lulus di jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila. Pak Rektor memerintahkan untuk mengambil infak kepada semua orang tua yang menitipkan, salah satunya Herman HN sebesar Rp250 Juta, uang itu diberi secara tunai di ruang kerja saya," katanya.
Budi Sutomo dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap Unila dengan tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik nonaktif Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK juga membeberkan daftar nama-nama pemberi uang kepada Budi Sutomo dengan jumlah total Rp2,2 Miliar. Adapun nama-nama tersebut yakni :
1. Asep Sukohar Rp650 juta (dua kali penyerahan)
2. Evi Kurniawati Rp100 juta
3. Evi Daryanti Rp150 juta
4. Ema Rp200 juta
5. Mardiana Rp100 juta
6. Tugiyono Rp250 juta
7. Herman HN melalui Yayan Rp250 juta
8. Ruskandi Rp250 juta
9. I Wayan Mustika Rp250 juta
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait