BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan yang melibatkan warga negara China dan perempuan Indonesia. Dalam kasus ini, seorang warga Indonesia diduga menjadi perantara yang menawarkan perempuan untuk dinikahi warga asing dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim intelijen keimigrasian. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi praktik pernikahan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial RC, DC, YH, dan SD serta dua warga Indonesia berinisial MS dan STP.
Praktik tersebut diduga diatur melalui perantara yang menawarkan perempuan Indonesia untuk menjadi pasangan pernikahan bagi WNA.
"Melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap empat orang WNA berkebangsaan Tiongkok (China) serta dua orang warga Negara Indonesia terkait dugaan praktik perkawinan pesanan yang terindikasi dengan TPPO," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan kronologi sementara, salah satu pernikahan pesanan berlangsung pada 27 Oktober 2026. Kedua pihak disebut telah saling mengenal sejak April 2026.
Pernikahan tersebut diduga diawali dengan pernikahan siri. Selanjutnya, perempuan yang bersangkutan direncanakan dibawa ke China.
Dalam kasus ini, seorang warga Indonesia berinisial MS diduga berperan sebagai perantara. Dia diduga menawarkan perempuan Indonesia kepada warga negara China untuk dijadikan pasangan pernikahan dengan nilai imbalan berkisar Rp60 juta hingga Rp100 juta.
Petugas juga menemukan indikasi penyalahgunaan visa kunjungan wisata oleh warga negara asing yang terlibat dalam praktik tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait