Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat paspor warga negara China, dokumen visa kunjungan, dokumen pernikahan dari China, foto dokumen pernikahan, serta bukti percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan pemberian uang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, bersama jajaran Kantor Imigrasi Bandar Lampung menindaklanjuti penemuan tersebut untuk mendalami dugaan perdagangan orang yang berkedok pernikahan.
Imigrasi juga menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta praktik kejahatan transnasional di wilayah Lampung.
"MS berperan sebagai perantara yang menawarkan perempuan Indonesia kepada WN China," ucap Kasi Inteldak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPP Bandar Lampung, Washono.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait