LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Warga Lampung Tengah dilarang menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa. Hal ini berlaku mulai 9 Juli 2021 hingga 10 Agustus 2021.
"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Selasa (6/7/2021).
Musa menambahkan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah.
"Untuk saat ini, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021," katanya.
Namun, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait