Kemudian, kata dia, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, kasus kehilangan motor ini terjadi pada Selasa (9/2/2021). Pelaku yang masih buron meminjam motor korban.
"Pelaku beralasan ke korban jika motor itu dipakai untuk mengantar surat-surat ke rumah orang tua," katanya.
Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku, korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Pelaku masih dalam pengejaran," katanya.
Sementara pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait