LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang penadah barang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bandarlampung ditangkap polisi. Pelaku diketahui berinisia RH (25) warga Yos Sudarso, Bumi Waras Bandarlampung.
"Pelaku ditangkap karena menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BE 6771 IN," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, Minggu (14/2/2021).
Andri menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Fefri Arianto (35) yang kehilangan motor Honda Beat yang dibawa kabur oleh pelaku (DPO).
Setelah menerima laporan dari korban, kata Andri, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan motor korban di Bandarlampung.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait