Suasana di jalan Teuku Umar menuju Jalan Radin Intan Kota Bandarlampung, imbas dari penutupan jalan (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menutup empat ruas jalan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Warga yang akan menuju jalan itu akan dialihkan ke jalan lainnya.

"Ruas jalan yang ditutup sementara yakni Jalan Radin Inten, Jalan Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro hanya sebatas Lungsir dan Jalan Ahmad Yani," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan, Senin (12/7/2021).

Rohmawan menambahkan, warga yang ingin menuju ke tempat kerjanya di keempat ruas jalan yang ditutup tersebut akan dialihkan.

"Karena berdasarkan SE Kemendagri yang boleh melintas hanya pekerja esensial dan kritikal," kata dia.

Dia melanjutkan, penutupan jalan ini akan dilakukan hingga 20 Juli 2021.

"Sementara belum ada instruksi lebih lanjut, kegiatan ini akan dilakukan sampai 20 Juli dibantu Dinas Perhubungan dan Sabhara," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network