Dua pelaku TPPO di Lampung Timur (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung Timur. Para pelaku menjanjikan korbannya untuk diberangkatkan ke Jepang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.

"Hasil penyelidikan polisi, pelaku bersama sindikatnya diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar," ujar Iptu Johannes, Kamis (22/6/2023).

Kasat menuturkan, beberapa korban yang merupakan warga Lampung Timur diduga dijadikan pekerja migran ilegal di negara Hongkong dan Jepang dengan menggunakan pasport serta visa turis.

"Dari hasil penelusuran kami, ada dua korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang. Sementara saat ini terdata lima warga yang sudah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di Hongkong,” jelas Kasat.

Iptu Johannes melanjutkan, saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan ke luar negeri sebesar Rp50 juta.

“Kami juga menerima informasi dari dua korban calon pekerja migran ilegal yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp85 juta, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network