Kasat melanjutkan, berdasarkan keterangan para saksi tersebut, SatReskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan langsung membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).
Selain kedua pelaku, lanjut Kasat, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua buku pasport, handphone, dan buku rekening bank
“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait