Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap penerimaan suap mahasiswa baru. (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Siap, apapun hasilnya kita terima hari ini," katanya.

Sebelumnya, Karomani dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar Singapura.

Sementara, terdakwa Muhammad Basri dan Heryandi dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan pidana tambahan Heryandi uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M. Basri sebesar Rp150 juta. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network