Polisi menangkap pelaku penjualan sepeda motor di Pringsewu, Lampung. Mereka diduga menjual motor dari hasil kejahatan seperti curanmor (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku penjualan sepeda motor di Pringsewu, Lampung. Para pelaku diduga menjual motor dari hasil kejahatan seperti curanmor atau begal.

"Ketiga tersangka yakni NOV (20), JUF (22) dan MA (43). Ketiganya merupakan warga kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamu," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, Kamis (2/6/2022).

Anshori menambahkan, ketiga tersangka ditangkap polisi di tiga lokasi terpisah pada pada Minggu 29 Mei 2022 dan Senin 30 Mei 2022.

Dia memaparkan, pelaku NOV diringkus di kompleks Pendopo, Kabupaten Pringsewu sekira pukul 13.00 Wib saat sedang berupaya menjual sepeda motor hasil pencurian Cash On delivery (COD).

"Kemudian kami amankan pelaku MA. Dia diamankan kediamannya pada Senin dinihari sekira pukul 01.00 Wib. Dan terakhir JUF diamankan di berselang 30 menit kemudian di wilayah Cukuh Balak Tanggamus," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya postingan salah satu akun di laman media sosial Facebook yang menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam seharga Rp5,3 Juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network