Polisi menangkap pelaku penjualan sepeda motor di Pringsewu, Lampung. Mereka diduga menjual motor dari hasil kejahatan seperti curanmor (Indra Siregar/MNC Portal)

Atas nyanyian MA tersebut berselang setengah jam kemudian Polisi berhasil mengamankan tersangka JUF dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota.

"JUF mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga Rp3 juta," katanya.

Saat ini Unit reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan anacaman hukuman empat tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network