PRINGSEWU, iNews.id - Kakek di Pringsewu, Lampung, berinisial SY (68) yang memukul anak di bawah umur ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/3/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," katanya, Rabu (22/3/2023).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku karena tidak terima dua kelapa muda miliknya diambil oleh korban berinisial EP tanpa izin.
"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalau korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, kata dia, korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku pun sempat terekam kamera warga lalu viral di media sosial hingga SY ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Ya benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," ujarnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang kakek melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat kakek mengenakan baju abu-abu beberapa kali menyabet korban menggunakan sebatang dahan.
Kemudian pada video lainnya, sang kakek tampak memarahi korban dan sesekali menendang serta memukul korban.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait