PRINGSEWU, iNews.id - Setelah polisi menangkap kakek berinisial SY (68) di Pringsewu, Lampung, yang memukul anak di bawah umur, fakta baru terungkap. Ternyata, pelaku nekat memukul korban karena tidak terima kelapa mudanya diambil tanpa izin.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Feabo mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/3/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, kata Feabo, korban berinisial EP mengambil dua buah kelapa muda milik pelaku tanpa izin.
"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalau korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Dia mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah sakit.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait