Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung masih bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus yang melibatkan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

"Benar, ada empat orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Jumat (8/3/2024). 

Donny menuturkan, satu dari empat tersangka berstatus mahasiswa ITB berinisial KYP. Adapun keempat tersangka baru tersebut yakni berinisial IG, RA, BO serta KYP. Sehingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam perkara perjokian tersebut. 

"Yang mahasiswa Institut Teknologi Bandung hanya tersangka KYP. Tiga orang lainnya ini swasta," katanya.

Dony mengungkap peran masing-masing tersangka. IG berperan sebagai koordinator sindikat perjokian.

"Peran-perannya ini berbeda, IG ini koordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut," ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta CZPA. Keduanya merupakan mahasiswa ITB yang juga berperan sebagai joki.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Sindikat perjokian ini terbongkar pada November 2023 saat seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati Lampung sedang menjadi joki pada pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network