BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kasus kriminalitas di wilayah hukum Bandarlampung naik 34,79 persen di tahun 2022. Untuk angkanya hampir menyentuh 3.000 kasus.
"Kriminalitas di Bandarlampung di tahun 2022 mencapai 2.898 kasus atau naik 748 kasus dari tahun 2021," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Jumat (30/12/2022).
Dia menambahkan, angka ini naik dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 2.150 kasus. Dari jumlah kasus kriminalitas sebanyak 2.898 kasus tersebut, pihaknya berhasil melakukan penyelesaian perkara sebanyak 1.812 atau sekitar 62,52 persen, lebih banyak dibandingkan tahun 2021.
"Di tahun 2021, kami berhasil menyelesaikan perkara 59,8 persen atau 1.286 kasus," kata dia.
Ino melanjutkan, pada tahun ini tingkat kriminalitas di Bandarlampung masih didominasi oleh kasus-kasus 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait