Setiba korban di kontrakan, AK langsung menyerang WS dengan menjerat lehernya dari belakang, sedangkan R membantu memegangi tubuh korban. Ketika korban berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada WS hingga korban tewas.
Setelah memastikan korban tewas, mereka membungkus mayatnya dengan karung pakan ternak dan seprai bermotif bunga lalu membuangnya di bawah Jembatan Sungai Binong.
“Barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk membunuh korban telah kami amankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait