"Ada yang kami bawa, uang tunai pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing, kemudian sertifikat tanah, logam mulia hingga mobil," ucapnya.
Disinggung terkait status Arinal, Armen menyebutkan, saat ini Arinal masih sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 tersebut.
Hingga saat ini, Arinal masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri berlangsung di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait