Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kamis (4/9/2025). (Foto: Ira Widyanti).

"Ada yang kami bawa, uang tunai pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing, kemudian sertifikat tanah, logam mulia hingga mobil," ucapnya.

Disinggung terkait status Arinal, Armen menyebutkan, saat ini Arinal masih sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 tersebut. 

Hingga saat ini, Arinal masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri berlangsung di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network