Seorang pria berinisial ADW (35) di Lampung, ditangkap polisi. Pelaku diamankan lantaran memukul seorang mama muda lantaran kesal ditagih utang. (Dokumen Humas Polres Tulang Bawang Barat)

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Namun, pelaku sempat kabur. Empat bulan kemudian, keberadaan pelaku pun terendus polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung dalam operasi Cempaka Krakatau 2023, Minggu (19/3/2023).

Pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat di sebuah rumah di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Minggu (19/3/2023). Atas perbuatannya, ADW dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network