Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Namun, pelaku sempat kabur. Empat bulan kemudian, keberadaan pelaku pun terendus polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung dalam operasi Cempaka Krakatau 2023, Minggu (19/3/2023).
Pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat di sebuah rumah di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Minggu (19/3/2023). Atas perbuatannya, ADW dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait